Saturday 11 May 2013

Bisnis Dalam Era Globalisasi

KONSEP BISNIS TENTANG RISK & RETURN
  1. PENGERTIAN RISK & RETURN
    • Return dapat diartikan sebagai hasil pengembalian investasi.
    • Van horne dan wachowics, Jr (1992) mendefinisikan resiko sebagai variabilitas return terhadap return yang diharapkan.
    1. KOMPONEN RETURN
      • Yield : komponen dasar yang paling sering muncul dalam investing return yaitu dalam arus kas secara periodik yang diperoleh selama berinvestasi, baik bungan maupun dividen.
      • Capital gain (loss) : komponen ini merupakan apresiasi dari harga suatu aset. Capital gain (loss) secara sederhana dapat disebut perbedaan harga atau selisih antara harga jual dan harga beli suatu instrumen investasi.

    2.  TIPE RESIKO žUnsystematic risk/micro risk

      • Resiko yang bisa dihilangkan melalui diversifikasi dengan menganekaragamkan bentuk investasi. Contoh : masalah liquiditas perusahaan,
      • žSystematic risk/macro risk Resiko yang tidak bisa dihilangkan melalui diversifikasi. Contoh : pengaruh inflansi
    JENIS & BENTUK BADAN USAHA

      1. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
      2. Badan UsahaMilik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagia dimiliki oleh pemerintah.
    BUMN sekarang terdiri dari 3 macam yaitu :
    • Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
    • Perum adalah perjan yang sudah di ubah. Namun perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut kepada publik dan statusnya menjadi persero.

    • Persero adalah salah satu badan usaha yang di kelola oleh negara atau daerah. Tujuan didirikan persero adalah mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum. Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero antara lain: 
    • > PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 
    • > PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 3. PT Pos Indonesia (Persero)
    1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
    • Firma (Fa) adalah badan
    • Persekutuan komanditer 
    • Perusahaan persekutuan
    1.  Perseroan terbatas (PT) adala badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. 
    1. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
    1. PELAKU PELAKU BISNIS
    • Kelompok penyedia dana (investor)ž
    • Kelompok pembuat barang atau jasa (produsen)ž 
    • Kelompok pengedar barang atau jasa (distributor)
    1. HAK PELAKU USAHA
    Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan mengenai hak-hak pelaku usaha, yaitu :
    • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan. 
    • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. 
    • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. 
    • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan. 
    • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
    1.  KEWAJIBAN PELAKU USAHA
    • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. 
    • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. 
    • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
    • žMenjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi berdasaekan ketentuan standart mutu barang atau jasa yang berlaku.
    • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang di perdagangkan.
    • Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuak dengan perjanjian.

    No comments:

    Post a Comment